Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
LHKPN Dito yang mencapai Rp 282 miliar menjadi sorotan, sebab terdapat hartanya senilai Rp 162 miliar yang disebut 'hadiah'.
"Menpora ini tadi pagi kami klarifikasi. Saya yang nelepon Menpora," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Pahala mengaku kaget dengan LKHPN Dito, karena terdapat sejumlah harta yang dituliskan sebagai hadiah. Menurutnya, hal tersebut tidak umum dituliskan di KPK.
Baca Juga: Aset Dito Ariotedjo yang Berasal dari Hadiah Capai Rp162 Miliar
"Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pake akta jadi hadiah saja. Jadi kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah segede ini," ujar Pahala.
Setelah melakukan klarifikasi, Dito bakal merivisi LHKPN miliknya yang sudah diserahkan ke KPK.
"Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju, bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta," sebut Pahala.
"Karena saya terangin bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak. Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak, tapi daripada-daripada yaudah lah," sambungnya.
Jawaban Santai Menpora Dito
Baca Juga: Beri Hadiah Aset Senilai Miliaran Rupiah, Siapa Orang Tua Menpora Dito Ariotedjo?
Dito merasa harta kekayaannya yang fantastis mencapai Rp 282 miliar ini menjadi perbincangan karena latar usia dirinya yang masih muda. Padahal harta tersebut sebagian besar bersumber dari hadiah orang tua.
"Ini menjadi ramai mungkin karena fantastis angkanya dan saya masih muda, namun kita kan tidak bisa milih lahir dari mana," kata Dito kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Terkait bukti-bukti sumber harta kekayaannya, lanjut Dito, juga telah disertakan dalam dokumen LHKPN.
"Itu sudah diberikan dan diinput saat pelaporan kok. Jadi waktu kita input data pelaporan semua sertifikat dan bukti otomatis wajib diserahkan," jelas Dito.
Dito juga tak masalah jika KPK ingin melakukan penelusuran terhadap sumber atau asal usul daripada harta kekayaannya. Sebab secara aturan KPK menurutnya memang memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi.
"Kan memang proses verifikasi penelusuran di KPK itu ada jangka waktu 30 hari sejak kita input," ungkapnya.