Suara.com - Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan usai penyidik rampung memeriksa saksi dan ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 20 ahli.
"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Kunjung P21, Jaksa Dituding Persulit Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo
Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih dalam tahap penyelidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari Yayasan Al Zaytun. Pemeriksaan akan dilakukan mulai besok.
"Total minggu ini ada 10 orang dari Yayasan Al Zaytun," ujar Whisnu kepada wartawan, Senin.