Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Pemeriksaan akan dilaksanakan mulai Selasa (25/7/2023) besok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut 10 saksi tersebut berasal dari Yayasan Al Zaytun.
"Total minggu ini ada 10 orang dari Yayasan Al Zaytun," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Whisnu, pihaknya juga telah melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan beberapa ahli TPPU. Ia menyampaikan hingga kekinian proses daripada perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Pablo Benua yang Ngaku Siap Biayai Ponpes Al Zaytun
"Masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Ratusan Rekening Diblokir
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan.
"Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Begini Respons Ridwan Kamil saat Digugat Panji Gumilang
"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.