Pastikan Proyek BTS Jalan Terus Usai Temui Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie: Urusan Hukum Biar Diselesaikan

Senin, 24 Juli 2023 | 14:15 WIB
Pastikan Proyek BTS Jalan Terus Usai Temui Jaksa Agung, Menkominfo Budi Arie: Urusan Hukum Biar Diselesaikan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi pernyataan pers usai menemui Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 akan tetap dilanjutkan.

Kepastian ini disampaikan Budi Arie usai bertemu Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). Budi menyebut proses hukum juga akan tetap diselesaikan.

"Pokoknya BTS jalan terus. Urusan hukumnya biar diselesaikan," kata Budi.

Menurut Budi, proyek BTS mesti diselesaikan karena menyangkut kepentingan rakyat.

Baca Juga: Janji-Janji Menkominfo Budi Arie, Berantas Judi Online hingga Bandwidth Rakyat

"Proyek BTS ini harus jalan terus, harus terwujud. Karena ini menyangkut nasib rakyat," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun.

Tujuh orang ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi, yakni; Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.

Baca Juga: Polemik Pelantikan Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo, Dinilai Jadi Reshuflle Terburuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI