Suara.com - Kubu terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ilegal.
Alasannya, dalam sidang lanjutan hari ini, Senin (24/7/2023), terungkap bahwa video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' diunduh dan disimpan ke dalam flashdisk bermerek Sandisk sebelum penyidikan.
"Artinya apa? Segala bentuk pemeriksaan terhadap saksi dengan semua transkripnya, memakai file yang tidak dalam proses penyidikan," kata penasehat hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Sebab, berdasarkan hasil analisis metadata pada flashdisk tersebut, diketahui bahwa video itu diunduh pada 29 Agustus 2021.
Baca Juga: Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'
Artinya, proses mengunduh video itu dilakukan sebelum adanya laporan polisi tertanggal 22 September 2021. Kemudian, berita acara penyitaan dilakukan pada 20 Desember 2021.
"Rentang antara September sampai Desember, pemeriksaan di penyidikan dan semua bukti yang di ruang sidang tanpa didapat dengan proses yang sah," ujar Isnur.
"Artinya apa? Buktinya abal-abal, buktinya bohong. Berarti, penetapan tersangka Fatia Haris itu runtuh secara hukum acara pidana. Tidak bisa dipakai," tegas dia.
Dengan begitu, Isnur menganggap barang bukti berupa file dalam flashdisk tersebut tidak sah karena didapat dari proses yang ilegal.
"Jadi, polisi pemeriksa, penyidik, penyelidik itu penuh dengan bukti-bukti yang tidak legal, tandas dia.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.