5 Fakta Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Lebih dari Rp 5 Triliun?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 24 Juli 2023 | 14:08 WIB
5 Fakta Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Lebih dari Rp 5 Triliun?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jawa Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum berhenti melayangkan gugatan pada sejumlah pejabat di Indonesia.

Setelah menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, kini Panji menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia juga sempat mengajukan gugatan senilai Rp 5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD, namun akhirnya dibatalkan.

Lantas apa yang melatari gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Jejak Perlawanan Panji Gumilang: Usai Gugat Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Ridwan Kamil

Dianggap mem-framing Al Zaytun

Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan, gugatan kliennya kepada Ridwan Kamil dilakukan karena Gubernur Jawa Barat itu kerap mem-framing Al Zaytun dalam beberapa kesempatan.

Framing itulah, lanjut Hendra, yang menimbulkan bola liar di tengah masyarakat mengenai Ponpes Al Zaytun.

Kang Emil, begitu sapaan akrab Ridwan Kamil, juga dianggap kurang hati-hati terhadap program yang telah dilakukan Pemprov Jabar terkait penyelesaian masalah Al Zaytun.

Kang Emil tak pernah kunjungi Al Zaytun

Baca Juga: Sumber Kekayaan Pablo Benua yang Ngaku Siap Biayai Ponpes Al Zaytun

Hendra melanjutkan, melalui pernyataan-pernyataannya, Ridwan Kamil dianggap menggiring opini publik mengenai keberadaan Al zaytun.

Dan yang membuatnya gusar, menurut Hendra, pernyataan-pernyataan itu dilontarkan Ridwan Kamil, namun ia sendiri sekalipun belum pernah mengunjungi pesantren yang berada di Kabupaten Indramayu itu.

Menurut dia, sebagai pemimpin di wilayah Jawa Barat, Kang Emil harusnya datang dan melihat langsung kondisi di Ponpes Al Zaytun.

Nominal gugatan lebih besar dari Mahfud MD

Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Efendi mengatakan, gugatan kliennya kepada Kang Emil masih dalam proses.

Karena itu Hendra masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai isi gugatan termasuk besaran nominalnya.

Namun ia sempat mengatakan kalau besaran gugatan yang diajukan ke Kang Emil akan lebih besar dari gugatan ke Menko Polhukam Mahfud MD, yakni Rp 5 triliun.

Ridwan Kamil tak takut digugat Panji Gumilang

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara mengenai rencana gugatan Panji Gumilang yang diarahkan pada dirinya.

Melalui akun Twitternya, Kang Emil mengaku tidak takut menghadapi gugatan dedengkot Pesantren Al Zaytun itu.

"Silakan saja karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," tulis Ridwan Kamil.

Kang Emil dengar nasihat ulama dan sang kakek

Kang Emil mengaku, keberaniannya dalam menghadapi gugatan Panji Gumilang datang dari para ulama dan kakeknya.

Ia mengatakan teringat nasihat para ulama Jawa Barat, termasuk kakeknya KH Muhjiddin, untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.

"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara," tulis Kang Emil di Twitter.

"Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," sambugnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI