Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'

Senin, 24 Juli 2023 | 13:59 WIB
Jaksa Tak Mau Buka Barang Bukti, Kubu Haris-Fatia Ragukan Keaslian File Video 'Lord Luhut'
Haris Azhar dan pengacaranya Muhammad Isnur di PN Jakarta Timur, Senin (24/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti meragukan keaslian barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum menolak untuk membuka file berisi video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' dalam sebuah flashdisk bermerek Sandisk.

"Kasus ini kan menggunakan pasal 27 ayat 3 ya, tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, keonaran. Semua rujukannya ke digital sementara, bahan digitalnya tidak bisa dibuka. Ini tindak pidana maka harus ada barang bukti," kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).

"Jadi, menurut saya, seharusnya pakai alat pikir atau ilmu logika yang sangat relevan digunakan dalam kasus-kasus pidana, saya pikir kasus ini selesai, gak ada alat buktinya," tambah dia.

Baca Juga: Ahli Puslabfor Polri Ogah Buka Barang Bukti File di Sidang, Haris Azhar: Tinggal Colok ke Laptop, Susah Amat!

Pada kesempatan yang sama, penasehat hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur juga menyampaikan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa dalam berita acara penyitaan, barang buktinya berupa file dalam flashdisk tersebut.

"Itulah yang diperiksa di ruang sidang. Maka, pemeriksaan yang di depan hakim. Nah, hakim tidak melihat bukti flashdisk, bukti hasil file-nya," ucap Isnur.

Sebelumnya, jaksa berdalih perlu ada alat khusus yang digunakan untuk membuka file tersebut. Jaksa mengaku khawatir alat bukti itu rusak apabila dibuka saat persidangan.

Dengan begitu, majelis hakim tidak mempersoalkan file yang tidak dibuka di persidangan.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Juga: Cecar Ahli Pidana di Sidang, Kewenangan Komnas HAM dalam Kasus Haris Azhar Disoal Jaksa

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI