Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi

Senin, 24 Juli 2023 | 13:44 WIB
Terungkap Fakta Baru Kasus 'Lord' Luhut, Barang Bukti Video Diunduh Sebelum Laporan Polisi
ILUSTRASI: Haris Azhar tunjuk-tunjuk jaksa penuntut umum dalam sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengungkapkan fakta baru.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Herry Priyanto itu, terungkap bahwa barang bukti berisi file video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! NgeHAMtam' diunduh sebelum adanya laporan polisi.

Awalnya, penasehat hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur menanyakan soal pihak yang mendownload video tersebut dan menyimpannya ke dalam flashdisk bermerek Sandisk untuk diperiksa oleh Herry.

"Saksi diterangkan apa oleh penyidik? Siapa yang download video ini?" kata Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2023).

Baca Juga: Tak Ada yang Dipotong, Saksi Ahli Sebut Video 'Lord Luhut' Haris-Fatia Masih Wajar

"Tidak diterangkan Pak jadi berdasarkan surat permintaannya itu ada BA (berita acara) sita dan BA bungkus, ada semua di situ Pak. Jadi URL-nya ada, tindakannya ada," jawab Herry.

Lebih lanjut, Herry mengungkapkan bahwa dari analisis metadata, video tersebut diunduh pada 29 Agustus 2021. Artinya, hal tersebut dilakukan sebelum adanya laporan polisi tertanggal 22 September 2021.

"Berarti download sebelum laporan polisi ya?" tanya Isnur menegaskan.

"Iya," jawab Herry.

Menanggapi hal pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan keberatan. Pasalnya, jaksa menilai pertanyaan pensehat hukum tidak relevan dengan keahlian saksi.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut

"Keberatan, yang mulia. Ini bukan keahlian ahli, itu soal tata cara penyitaan, yang mulia," ucap jaksa.

Pada kesempatan itu, Herry juga menyampaikan bahwa proses penyitaan dan laporan polisi memang bukan kewenangannya, melainkan penyidik.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI