Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sempat diwarnai perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Herry Priyanto ditanya terkait barang bukti dokumen pendukung oleh pengacara Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat.
Herry mengatakan pihaknya melakukan penelitian atau analisis forensik pada dokumen terkait pencemaran nama baik Luhut melalui sebuah flashdisk yang diberikan penyidik kepadanya.
Dalam alat flashdisk bermerek Sandisk itu, terdapat file video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Baca Juga: Tak Ada yang Dipotong, Saksi Ahli Sebut Video 'Lord Luhut' Haris-Fatia Masih Wajar
Dia menerangkan video tersebut didapat dan diunduh dari media sosial YouTube. Kemudian, Nurkholis mempertanyakan keaslian data dokumen, waktu mengunduh data, dan asal dokumen itu didapatkan.
Nurkholis meminta Herry memastikan dan memverifikasi dokumen yang menjadi barang bukti tersebut asli dan tidak rusak. Namun, jaksa penuntut umum menolak untuk membuka file tersebut dengan alasan file tersebut hanya bisa dibuka menggunakan alat tertentu.
"Bisa tidak file itu dibuka? Saya keberatan, mohon ketegasannya, yang mulia. Kami berhak bertanya ini berkaitan dengan keaslian. Kenapa JPU menolak untuk (membuka), apakah file-nya itu corrupt? Apakah filenya itu bohongan?" kata Nurkholis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).
Menurut jaksa, bukti tersebut tidak bisa dibuka tanpa alat yang sesuai dengan prosedur ahli forensik.
"Ahli sudah bersaksi ahli sudah menyatakan tidak bisa dibuka tanpa alat, harus menggunakan alat," ucap jaksa dengan nada bicara yang tinggi.
Baca Juga: Dicap Kampungan oleh Luhut, AHY Kekeuh Sebut Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Koalisi Perubahan
Lebih lanjut, Jaksa bersikukuh untuk tidak membuka file dengan dalih file tersebut hanya bisa dibuka dengan tata cara tertentu.
"Izin, yang mulia. Bukan tidak bisa dibuka, tapi ada tata cara digital forensik agar tidak merusak barang bukti elektronik, bukan tidak bisa dibuka, tapi khawatir file itu rusak," tutur jaksa.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.