Dipanggil KPK Pekan Lalu, Eks Pejabat BUMN Ini Ternyata Sudah Meninggal

Senin, 24 Juli 2023 | 12:10 WIB
Dipanggil KPK Pekan Lalu, Eks Pejabat BUMN Ini Ternyata Sudah Meninggal
Usut Kasus Korupsi Lahan PTPN XI, KPK Pernah Panggil Saksi yang Sudah Meninggal [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanggil saksi yang sudah meninggal dunia. Saksi yang gagal diperiksa karena sudah wafat itu adalah mantan Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dedy Mawardi.

Dalam agenda pemeriksaan KPK, Dedy dijadwalkan diperiksa pada Jumat (21/7/2023) lalu. KPK awalnya ingin memeriksa Dedy Mawardi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan PTPN XI di Jawa Timur.

"Benar, dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh tim penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Pada perkara ini KPK setidaknya melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dari 13 saksi yang dipanggil pada Kamis 20 Juli dan Jumat 21 Juli 2023. Para saksi itu diantaranya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan Baskoro Waluyo, Staf Khusus Direksi PTPN XI Beta Roosyanto, dan Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017 Raden Rara Retno Koernasih (Bagian Sekper Subbag Pengawasan Hukum 2020 – sekarang).

Baca Juga: Johanis Tanak Sudah Minta Ditunda, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Hari Ini

Sementara satu saksi atas nama Dias Gustomo selaku Peneliti di P3GI tahun 2011-2017 tidak hadir dan dijadwalkan ulang.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan penyidikan baru. KPK juga sudah menggeledah kantor PTPN XI di Jawa Timur dan sejumlah lokasi lainnya.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan Tebu di sana," kata Ali.

Ditegaskannya, KPK belum dapat mengungkap secara detail perkara ini, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Hadiahi 4 Rumah dan Mobil, Siapa Sosok Mertua Menpora Dito Ariotedjo?

"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup," kata Ali.

"Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI