Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Masih Diperiksa, Kejagung Dalami Kebijakan Fasilitas Ekspor CPO

Senin, 24 Juli 2023 | 12:06 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Masih Diperiksa, Kejagung Dalami Kebijakan Fasilitas Ekspor CPO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat akan menjalani pemeriksaan di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada kesempatan lain, Airlangga juga telah memastikan akan hadir memenuhi panggilan Kejagung RI. Ia mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.

"Sesudah ada undangan saya akan hadir," kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia Kempinski, Jakarta Kamis (20/7/2023) lalu.

Tiga Tersangka Korporasi

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022.

Ketiganya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan tersangka pada 15 Juni 2023.

Adapun penetapan tersangka korporasi merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana. Kelima orang tersebut di antaranya; mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI