Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk mendalami terkait kebijakan dan evaluasi pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Saya sudah sampaikan yang digali terkait dengan kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan, terkait informasi kebijakan. Karena ini terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ketut di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Ketut belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini akan selesai. Menurutnya hingga kekinian proses pemeriksaan masih berlangsung
Baca Juga: Periksa Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Statusnya Sebagai Saksi
"Kami belum bisa perkirakan. Bisa agak sore, bisa juga malem, kita nggak tahu ya. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini," katanya.
Acungi Jempol
Pantauan Suara.com, Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 08.25 WIB. Ia nampak mengenakan pakaian batik.
"Selamat pagi," ucap Airlangga seraya melambaikan tangan ke awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Diberitakan sebelumnya pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan dengan kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan atas jadwal pemeriksaan sebelumnya pada 18 Juli 2023 di mana bersangkutan berhalangan hadir
Baca Juga: Airlangga Hartarto Nyatakan Siap Diperiksa Kejagung Hari Ini
"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Selatan, Selasa (18/7/2023).
Pada kesempatan lain, Airlangga juga telah memastikan akan hadir memenuhi panggilan Kejagung RI. Ia mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.
"Sesudah ada undangan saya akan hadir," kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia Kempinski, Jakarta Kamis (20/7/2023) lalu.
Tiga Tersangka Korporasi
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya pada periode 2021-2022.
Ketiganya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan tersangka pada 15 Juni 2023.
Adapun penetapan tersangka korporasi merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka perorangan yang kekinian telah berstatus terpidana. Kelima orang tersebut di antaranya; mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.