Tak Ada yang Dipotong, Saksi Ahli Sebut Video 'Lord Luhut' Haris-Fatia Masih Wajar

Senin, 24 Juli 2023 | 12:05 WIB
Tak Ada yang Dipotong, Saksi Ahli Sebut Video 'Lord Luhut' Haris-Fatia Masih Wajar
Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Herry Priyanto menjelaskan hasil forensik video 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Herry Priyanto mengungkapkan hasil analisa terhadap video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Hal itu disampaikan Herry dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan forensik, pihaknya memeriksa metadata, framing, hingga transkip pada video tersebut.

"Dari hasil yang kami temukan terhadap file tersebut, kami temukan pemeriksaan pada frame tertentu itu menunjukkan pada momem-momen atau pada rentang video tersebut adalah bersifat wajar dan continue," kata Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).

"Jadi, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame," tambah dia.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan mengenai alat yang dia gunakan dalam pemeriksaan ini. Untuk akuisisi kloning, kata dia, alat yang digunakan ialah Tablo TX1.

Kemudian untuk pemeriksaan metadata dan forensik video, Herry mengaku menggunakan sofware Magnet AXIOM.

Dia menjelaskan seluruh proses pemeriksaan itu dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, Herry juga mengungkapkan banyaknya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap video yang diterima dalam sebuah flashdisk bermerek Sandisk.

Baca Juga: Sidang Haris-Fatia, Ahli Pidana Tegaskan Perlindungan Lingkungan Hidup Tak Bisa Dicampur dengan Pencemaran Nama Baik

"Untuk proses pemeriksaannya akuisisi, tidak lebih dari 30 sampai 40 menit, yang lama adalah proses untuk melibat keutuhan dari sebuah frame, ujar Herry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI