"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," pungkasnya.
Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar
Senin, 24 Juli 2023 | 11:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sentil Balik Raja Juli Antoni soal Ceramahnya, Anies: Masjid Bukan Cuma Tempat Sujud dan Doa
10 Maret 2025 | 10:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI