Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar

Senin, 24 Juli 2023 | 11:56 WIB
Revitalisasi TIM Era Anies Terbukti Ada Persekongkolan, KPPU Jatuhi Denda Rp 27 Miliar
Proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki di Cikini, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah rampung memeriksa dugaan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Hasilnya, proyek yang dikerjakan pada era eks Gubernur Anies Baswedan itu dianggap terbukti ada persekongkolan.

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor perkara 17/KPPU-L/2022 yang dibacakan pada 18 Juli 2023 lalu. Dalam putusan itu, persekongkolan terjadi antara pemilik proyek, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) dengan pemenang tender pelaksana konstruksi.

Pihak yang dinyatakan bersalah yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

Terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Baca Juga: Momen Kedekatan Gibran dengan Tiga Capres, Paling Dekat dengan Ganjar?

KPPU pun menjatuhkan sanksi yang mewajibkan kedua perusahaan pemenang tender tersebut membayar denda dengan nilai total Rp 27 miliar.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," demikian bunyi keterangan KPPU, dikutip Senin (24/7/2023).

Kasus ini diawali setelah KPPU menerima laporan publik yang menyangkut persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap 3. Lima perusahaan menjadi peserta yang memasukkan dokumen penawaran.

Di antaranya adalah PT Waskita Karya, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya. PT Wijaya Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Namun pada 21 Juni 2021, Direktur SDM dan Umum PT Jakpro tidak menyetujui hasil tender dan meminta dilakukan tender ulang.

Baca Juga: Momen Kemesraan Anies, SBY dan AHY saat Nobar Voli Indonesia Vs Vietnam

Sehingga pada tender kedua yang dilakukan pada 16 Agustus 2021, Jakpro menetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender. KPPU pun melihat adanya kejanggalan dan upaya persekongkolan tender.

"Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI