Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menjadwalkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Senin (24/7/2023).
Sidang tetap digelar, meski Tanak meminta untuk ditunda, karena dirinya sedang cuti hingga Rabu (26/7/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut keputusan penundaan atau tidak akan diputusakan oleh majelis sidang.
"Sidang dibuka dulu, dibacakan suratnya permohonan penundaan. Ya sidang ditunda. Enggak ada masalah itu," kata Tumpak ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Tanak meminta sidang etiknya diundur dari jadwal yang ditentukan pada Senin (24/7).
"Kebetulan saya masi cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Tanak.
Ia menuturkan permintaan untuk diundur sudah disampaikannya kepada Dewas KPK. Tanak megaku siap menghadap sidang yang akan digelar.
"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.