Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menjadwalkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Senin (24/7/2023).
Sidang tetap digelar, meski Tanak meminta untuk ditunda, karena dirinya sedang cuti hingga Rabu (26/7/2023).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut keputusan penundaan atau tidak akan diputusakan oleh majelis sidang.
"Sidang dibuka dulu, dibacakan suratnya permohonan penundaan. Ya sidang ditunda. Enggak ada masalah itu," kata Tumpak ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Tanak meminta sidang etiknya diundur dari jadwal yang ditentukan pada Senin (24/7).
"Kebetulan saya masi cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Tanak.
Ia menuturkan permintaan untuk diundur sudah disampaikannya kepada Dewas KPK. Tanak megaku siap menghadap sidang yang akan digelar.
"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Etik
Baca Juga: Diminta Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Pada Senin Depan
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.
Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.
Kemudian saat proses klarifikasi, Tanak menolak telepon genggamnya untuk diperiksa.
"Bahwa Dewan Pengawas telah meminta kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP miliknya sebagai upaya untuk ... Namun saudara johanis tanak menyatakan tidak bersedia," sebut Albertina.
Percakapan Viral
Beberapa waktu lalu, percakapan antara Tanak dengan Idris Sihite viral di Twitter setelah diunggah akun dengan nama pengguna Rakyat Jelata.
Potongan obrolan itu berupa tiga tangkapan layar yang diduga antara Johanis dengan Idris Sahite. Adapun salah satu potongan obrolan yaitu tentang pembahasan izin usaha pertambangan.
"Saya mau diskusi soal IUP," tulis nomor telepon 628211004689.
"Ada yang bisa diolah?" jawab nomor kontak yang diduga Idris Sihite.
Dalam tangkapan layar dituliskan kedua pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023. Sementara Johanis dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022
Idris menjadi salah satu satu saksi yang diperiksa KPK, usai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM terkait korupsi tunjangan kinerja pegawai. Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Nilai korupsi dalam perkara itu mencapai miliaran.