Sosok pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terus melakukan perlawanan. Setelah sebelumnya menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Panji Gumilang kini akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panji Gumilang menilai pernyataan Ridwan Kamil sejauh ini mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya. Hendra Efendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang memastikan gugatan terhadap Ridwan Kamil tersebut sudah dalam proses.
Ia menyebut Ridwan Kamil yang menjabat sebagai seorang gubernur terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
Pria yang lebih akrab dengan sapaan Kang Emil tersebut juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al-Zaytun dan ajarannya, tanpa adanya kajian ataupun tabayun lebih dulu. Menurut Hendra, hal tersebut menyebabkan munculnya berbagai opini tentang Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Jauh sebelum ia menggugat Kang Emil, sebelumnya Panji Gumilang juga sempat melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum (PMH) pada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Dalam gugatannya tersebut, Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 1 triliun karena sudah menyebut Panji Gumilang sebagai komunis atas dasar potongan video yang viral di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Hendra menjelaskan ucapan “saya komunis” yang saat itu diucapkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun Indramayu saat itu hanyalah sedang meniru jawaban tamunya dari China.
Rencananya, PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu (26/7/2023) mendatang.
Gugat Menkopolhukam Mahfud MD