“Sementara laptop korban telah dijual melalui marketplace sebuah aplikasi media sosial,” kata Putra.
Tersangka mengaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepeluan harian dan membeli sabu. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urin pelaku yang menunjukan positif amfetamine.
“Hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu,” ucap Putra.
Atas perbuatannya Arif dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.