Suara.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal.
Di rumah itu, ada para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditampung untuk dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Dalam kasus ini, anggota Polri dan petugas imigrasi dilaporkan ikut terlibat. Berikut keenam faktanya.
Libatkan anggota Polri hingga petugas imigrasi
Sebanyak 12 tersangka kasus TPPO dan penjualan ginjal internasional berhasil diamankan polisi. Salah satunya, Hanim yang membeberkan sejumlah fakta. Selain dia, Polda Metro Jaya memastikan satu anggota Polri dan petugas imigrasi ikut terlibat.
Baca Juga: Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
Adapun hukuman siap menanti para tersangka. Untuk tersangka anggota Polri, yakni Aipda M akan dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai imigrasi berinsial AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Lalu, 10 tersangka lainnya, termasuk Hanim dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Petugas imigrasi diberhentikan
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memberhentikan sementara petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal. Hal ini berlaku sampai putusan hukum keluar.
"Menyikapi kasus (penjualan ginjal) ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Peran Vital Miss Huang di Kasus Jual Ginjal Ilegal, Kini Buronan Internasional
Kompolnas desak tersangka anggota Polri dipecat
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera menindaklanjuti Aipda M, yang terbukti terlibat menghalangi proses hukum dalam kasus TPPO dan penjualan ginjal. Pihaknya kemudian mendesak harus ada sanksi keras.
Tak hanya proses pidana, Poengky juga mendesak Polri memecat Aipda M. Ia menilai sanksi seperti itu untuk memberi efek jera dan membersihkan kepolisian dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, buah yang busuk perlu dibuang.
Pengambilan Ginjal di RS Militer Kamboja
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan bahwa proses pengambilan ginjal para korban TPPI dilakukan di RS Preah Ket Mealea, Phnom Penh. Tempat ini merupakan rumah sakit militer yang berada di bawah kendali pemerintah Kamboja.
Untuk itu, menurut Krishna, pihaknya perlu berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja dalam penanganan kasus tersebut. Mereka juga menghubungi staf khusus Perdana Menteri agar bisa membantu memulangkan para korban TPPO.
Di sisi lain, pelaku yang bernama Hanim membeberkan alasan memilih rumah sakit di Kamboja sebagai tempat penjualan ginjal dari Indonesia. Salah satunya, kata dia, karena sistem administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit di sana terbilang mudah dan tidak ribet.
Pihak rumah sakit yang melakukan operasi dan transplantasi pun dikatakannya cukup peduli terhadap para pendonor. Sebab, usai pendonor pulang dan kembali beraktivitas di Indonesia, mereka kerap menanyakan soal kabar dan kondisi kesehatan.
Anggota Polri dan petugas imigrasi terima uang jutaan
Aipda M diduga membantu para tersangka kabur dan menghilangkan jejak usai penampungan sindikat di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu digerebek polisi beberapa waktu lalu. Atas peranannya ini, ia diketahui menerima uang hingga Rp612 juta.
Sementara petugas imigrasi dibayar sekitar Rp3,5 juta usai meloloskan para pendonor tanpa proses screening. Meski begitu, kelompok sindikat jual beli ginjal itu berkata ke petugas bahwa WNI yang pergi ke Kamboja untuk bermain judi online.
Pelaku sindikat jual ginjal beraksi di Facebook
Hanim pun mengaku bahwa broker dari jaringan tersebut mencari korban melalui media sosial Facebook. Broker itu disebutnya bertugas menjaring orang-orang yang memang berniat untuk menjual ginjalnya lewat beberapa grup di Facebook.
Grup yang dimaksud di antaranya bernama Forum Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.
Hanim menyampaikan, melalui grup-grup Facebook itu, broker membuat unggahan tentang donor ginjal dengan syarat yang beragam. Para pendonor ini kemudian disebut secara sadar menyumbangkan ginjalnya melalui broker.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti