Suara.com - Seiiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, judi online marak dilakukan oleh banyak masyarakat. Mulai dari usia remaja hingga orang dewasa kerap memainkan game online yang mengandung unsur perjudian karena tergiur keuntungan yang tak sedikit. Lantas bagaimana hukum judi online dalam Islam?
Sebagaimana diketahui, di dalam Islam judi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk dosa besar dan hasil dari judi ini termasuk haram. Salah satu alasan mengapa Islam mengharamkannya, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Misalnya saja, banyak yang kecanduan karena merasakan keuntungan yang melimpah, bangkrut, menimbulkan rasa dendam lantaran kalah permainan, lupa keluarga dan lain sebagainya.
Tak hanya judi biasa, saat ini sudah ada banyak situs maupun game online yang menyediakan jasa judi online. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, namun mereka yang mengikutinya akan diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai taruhan. Tak sedikit orang yang rela menggunakan semua hartanya untuk mengikuti judi online ini.
Menganai hukum judi online dalam Islam, ustadz Khalid Basalamah angkat bicara. Melalui ceramahnya yang diunggah dalam chanel YouTube yang berjudul "Alasan Kenapa Judi Online Dilarang Agama beliau memaparkan alasan tersbeut.
Baca Juga: Aset dan Properti Cinta Mega, Tablet Diduga Buat Judi Rupanya Pakai Duit Rakyat
"Orang sekarang itu lebih licik dalam masalah judi, dalam arti kata begini mereka sudah tidak menggunakan fisik lagi (judi online)". Terang ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa judi online yang banyak dilakukan saat ini berpotenai merugikan seseorang hingga 99 persen. Dia menyebut bahwa hanya ada satu keuntungan yang akan didapat.
"Orang main judi itu umumnya, menang sekali dua kali kalahnya seratus kali tapi setan terus menghasutnya agar semangat melakukan lagi agar menang seperti yang pertama padahal uang yang sudah ia keluarkan sudah terlalu banyak," jelasnya.
Kata ustadz Khalid Basalamah hal inilah yang menjadi dasar mengapa perbuatan judi termasuk judi online di haramkan dalam Islam. Beberapa orang berbondong-bondong mempertaruhkan nasibnya di atas angka. Padahal itu semua adalah sesuatu yang tidak pasti dan bisa saja malah merugikan.
Bahkan tak sedikit orang yang hidupnya hancur hanya karena judi. Mereka yang sudah memiliki harta banyak lalu mengikuti judi kemudian kecanduan bisa saja bangkrut dalam sekejab waktu hanya karena satu kekalahan.
Baca Juga: Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Cinta Mega Terancam Dicopot dari Anggota DPRD
Banyak dampak buruk yang akan datang dengan judi, yaitu seperti sering marah, tidak penyabar, kemurkaan, keengganan dan juga permusuhan. Lama-lama hanya akan ada kesengsaraan yang akan di dapat di dunia dan bukan sebuah kenikmatan, apalagi dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.
Inilah mengapa Islam melarang keras umatnya untuk melakukan judi termasuk judi online sampai-sampai mengharamkannya. Umat muslim sebaiknya menghindari segala perbuatan yang mengarah ke perjudian. Alangkah baiknya jika berhati-hati dalam menggunakan situs mapun game. Karena jika sudah terlanjur masuk ke lingkaran setan itu beberapa orang akan merasa kesulitan untuk keluar.
Demikianlah hukum judi online dalam Islam berdasarkan pendapat ustadz Khalid Basalamah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari