Berbagai permasalahan terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah terjadi menjelang tahun ajaran 2023/2024. Kekacauan tersebut diduga bisa terjadi karena adanya praktik kecurangan selama proses pelaksanaan PPDB.
Adapun kecurangan tersebut yaitu adanya pemalsuan domisili, sampai dengan menumpang Kartu Keluarga (KK) dengan keluarga yang jaraknya berdekatan dengan sekolah yang diincar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengakui adanya permasalahan tersebut. Pihaknya mengaku akan membentuk Satuan Tugas (Sagas) PPDB dengan menggandeng langsung dinas pendidikan dan juga ombudsman di setiap daerah.
Lantas, apa saja bentuk kecurangan dalam proses PPDB tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 4 Fakta SDN di Ponorogo Tak Dapat Siswa Baru, Kepsek Diminta Lebih Kreatif
Pemalsuan Domisili
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan penerimaan 4.791 siswa karena diduga melakukan kecurangan dengan memanipulasi domisili. Ridwan Kamil atau yang lebih akrab dengan sapaan Kang Emil tersebut memastikan pemalsuan domisili adalah tindak kecurangan yang sangat merugikan yang terjadi dalam proses PPDB.
Pembatalan pengajuan tersebut menurutnya diambil sebagai tindakan tegas agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Pindah Kartu Keluarga (KK)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menemukan 23 peserta PPDB yang menggunakan kartu keluarga orang lain untuk bisa mengikuti proses seleksi tersebut.
Baca Juga: Ada Temuan 23 Kasus, Heru Budi Sebut PPDB DKI Masih Kurang 20 Persen dari Keseluruhan Proses
Mengetahui adanya hal tersebut, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta maaf dan berjanji akan segera mengevaluasi kekurangan pelaksanaan PPDB di tahun ini demi perbaikan pelaksanaan PPDB tahun berikutnya.
Meski demikian, ia menyebut 23 peserta tersebut tetap memenuhi syarat dalam pendaftaran PPDB. Lebih lanjut, Heru menyebut peserta didik tersebut masih mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang ditumpanginya dalam KK.
Orang Dalam di Jalur Afirmasi
Tak hanya itu, salah satu orang tua peserta seleksi Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) 2023, Amir Syafrudin menyebut bahwa ia melihat langsung beberapa kecurangan yang dilakukan selama proses PPDB.
Amir menjelaskan, kecurangan pertama yang ia tahu yaitu terjadi pada PPDB jalur zonasi. Ia menyebut ada banyak peserta PPDB yang mencantumkan titik lokasi tempat tinggal yang sama dan mendaftar ke satu sekolah yang juga sama.
Tak hanya melalui sistem zonasi, Amir menjelaskan kecurangan juga terjadi pada PPDB jalur afirmasi. Amir menyebut kecurangan tersebut dibantu oleh ‘orang dalam’ atau internal sekolah.
Saat itu, jelas Amir, salah satu teman anaknya bercerita langsung bahwa dirinya diterima PPDB melalui jalur titipan. Tak hanya mendengar, Amir juga menceritakan bahwa ia sendiri sempat ada yang menawari untuk difasilitasi melakukan kecurangan melalui ‘orang dalam’.
Anak Orang Kaya Masuk di Jalur Tidak Mampu
Ombudsman RI Perwakilan Banten justru menemukan adanya anak pengusaha besar yang mendaftar melalui jalur afirmasi untuk jalur warga tidak mampu. Bahkan, pihaknya menyebut ada juga yang menggunakan kartu KIP kadaluarsa di jalur ini.
Ombudsman juga menemukan adanya dugaan pungutan untuk jual beli kursi, terkhusus untuk tingkat SMA yang harganya mencapai Rp 5-8 juta.
Jual Beli Kursi dan Siswa Fiktif
Kemendikbud menyebut bahwa ia sempat menerima aduan dugaan kecurangan tentang jual beli kursi melalui sistem seleksi PPDB. Adapun modusnya yaitu dengan mendaftarkan nama yang fiktif. Nama tersebut lolos kemudian kursinya dijual pada peserta yang tidak lulus.
Jual beli tersebut diduga dilakukan oleh oknum sekolah sampai oknum pemerintah daerah. Ia menyebut Kemendikbud akan melakukan berbagai evaluasi tentang dugaan kecurangan yang ada.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa