Disorot Menkominfo Budi Arie, Cuma Ini Negara yang Melarang Judi Online Selain Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 23 Juli 2023 | 06:40 WIB
Disorot Menkominfo Budi Arie, Cuma Ini Negara yang Melarang Judi Online Selain Indonesia
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (tengah) saat konferensi pers terkait penindakan konten judi online di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). [Screenshot YouTube Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Komunikasi dan Informatika Budie Arie kembali membahas tentang permasalahan judi online di Tanah Air. Ia menilai, hanya Indonesia yang melarang judi online di antara negara-negara ASEAN lainnya.

Menurut Budie Arie, mayoritas negara-negara di Asia juga sudah melegalkan judi online. Oleh karenanya, ia menilai penyedia platform judi online berasal dari luar negeri. Meski demikian, Indonesia melalui Kementerian Kominfo akan tegas memutus akses situs-situs judi online yang ada.

Kemenkominfo juga menyebut bahwa pihaknya akan memblokir konten-konten yang mempromosikan judi online. Berdasarkan data yang dirilis oleh Menkominfo, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kominfo telah memblokir 11.333 konten judi online. Bahkan sejak tahun 2018 sampai dengan 19 Juli 2023, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online.

Pada bulan Januari sampai 17 Juli 2023, Kominfo juga sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Budie Arie menjelaskan jumlah tersebut yaitu bagian dari aduan yang diterima oleh Kominfo pada tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan.

Baca Juga: Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Cinta Mega Terancam Dicopot dari Anggota DPRD

Selanjutnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan menyebut semua pelaku judi online memang berasal dari luar negeri. Ia memandang judi online biasanya berpusat di negara-negara yang sudah mengatur kegiatan tersebut.

Lantas, negara-negara mana sajakah yang melarang judi online sebagaimana yang disebutkan oleh Budie Arie? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA dengan tegas melarang adanya perjudian dalam bentuk apapun, tak terkecuali judi online. Dibawah Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut, Dubai menerapkan hukuman bagi siapapun warganya maupun warga negara asing untuk berjudi.

Secara umum, mereka akan didenda mulai dari 250 ribu dirham sampai 500 dirham atau Rp 973 juta - Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: Gembong Sebut Cinta Mega Main Judi Online Pakai Tablet Aset Milik Negara

2. Vatikan

Vatikan merupakan pusat Katolik yang ada di dunia dan menjadi tempat tinggal tokoh agama. Hal tersebut menjadikan negara yang didominasi dengan penduduk beragama Katolik ini memastikan adanya larangan judi dalam bentuk apapun tidak terkecuali dalam bentuk judi online.

3. Bhutan

Bhutan merupakan negara yang berdampingan dengan Cina, India, dan wilayah Hong Kong. Meskipun berada di dekat negara-negara tersebut, Bhutan justru menjadi negara yang melarang adanya judi. 

Mereka akan mengancam memenjarakan para pengguna judi selama satu bulan untuk warga negaranya atau warga negara asing yang kedapatan bermain judi.

Uniknya, meskipun melarang judi, tetapi negara ini justru melegalkan lotre.

4. Afghanistan

Larangan judi di Afghanistan ini berlaku di masa pemerintahan Taliban, tidak terkecuali saat ini. Namun, seperti halnya negara-negara lain yang melarang adanya judi, tak sedikit juga para penduduknya memainkan permainan judi secara diam-diam.

Di negara ini, untuk mereka yang memang sudah jatuh cinta pada perbuatan judi, mereka hanya bisa bermain judi dadu dan bermain taruhan hewan saja.

5. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman menjadi salah satu negara yang tidak melegalkan perbuatan judi dalam bentuk apapun. Namun, ancaman pidana untuk para pelanggar aturan ini di negara tersebut bisa dibilang cukup longgar yaitu sekitar US$10 dengan hukuman penjara kurang lebih selama dua bulan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI