Menteri Komunikasi dan Informatika Budie Arie kembali membahas tentang permasalahan judi online di Tanah Air. Ia menilai, hanya Indonesia yang melarang judi online di antara negara-negara ASEAN lainnya.
Menurut Budie Arie, mayoritas negara-negara di Asia juga sudah melegalkan judi online. Oleh karenanya, ia menilai penyedia platform judi online berasal dari luar negeri. Meski demikian, Indonesia melalui Kementerian Kominfo akan tegas memutus akses situs-situs judi online yang ada.
Kemenkominfo juga menyebut bahwa pihaknya akan memblokir konten-konten yang mempromosikan judi online. Berdasarkan data yang dirilis oleh Menkominfo, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kominfo telah memblokir 11.333 konten judi online. Bahkan sejak tahun 2018 sampai dengan 19 Juli 2023, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online.
Pada bulan Januari sampai 17 Juli 2023, Kominfo juga sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Budie Arie menjelaskan jumlah tersebut yaitu bagian dari aduan yang diterima oleh Kominfo pada tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan menyebut semua pelaku judi online memang berasal dari luar negeri. Ia memandang judi online biasanya berpusat di negara-negara yang sudah mengatur kegiatan tersebut.
Lantas, negara-negara mana sajakah yang melarang judi online sebagaimana yang disebutkan oleh Budie Arie? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA dengan tegas melarang adanya perjudian dalam bentuk apapun, tak terkecuali judi online. Dibawah Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut, Dubai menerapkan hukuman bagi siapapun warganya maupun warga negara asing untuk berjudi.
Secara umum, mereka akan didenda mulai dari 250 ribu dirham sampai 500 dirham atau Rp 973 juta - Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Cinta Mega Terancam Dicopot dari Anggota DPRD
2. Vatikan