Seorang siswa SMA berinisial FA (17) kabur menjelang hari ijab kabulnya dengan calon istri, MI (16). Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Mirisnya, posisi FA tersebut pun digantikan oleh kakaknya sendiri, yaitu Ahmad Adzyan.
Pernikahan Ahmad dan MI digelar pada Sabtu (15/7/2023). Pernikahan mereka tetap berlangsung ramai meskipun mempelai laki-laki digantikan oleh sang kakak.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta pengantin digantikan kakak gegara kabur jelang akad nikah tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kabur 3 Hari Menjelang Akad Nikah
Anggota keluarga dari pengantin pria, Linda menyebut FA kabur tiga hari menjelang acara pernikahannya. Pihak keluarga kemudian sepakat menunjuk kakak FA yakni Ahmad untuk menggantikan FA sebagai calon pengantin pria.
Keputusan tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari keluarga calon pengantin wanita. Hal tersebut dilakukan agar acara pernikahan tetap bisa dilakukan.
2. FA Tak Mau Dinikahkan
Linda menjelaskan, saat ini FA dan MI masih sama-sama duduk di bangku SMA. Saat ingin dinikahkan, FA ternyata tidak setuju sehingga ia memilih kabur 3 hari menjelang pernikahan.
“(FA) masih mau sekolah, dia belum siap (menikah), apalagi baru SMA kelas satu, makanya menjelang hari pernikahan dia kabur,” ujar Linda.
3. Saling Menerima dengan Peristiwa yang Terjadi
Lebih lanjut, Linda menjelaskan bahwa Ahmad berbesar hati mengikuti permintaan dari keluarganya. Ia juga menyebut bahwa kedua belah pihak tampak bahagia saat melangsungkan pernikahan.
“Alhamdulillah, kedua mempelai saling menerima baik laki-laki maupun perempuan. Si kakak ini juga berbesar hati menerima permintaan keluarga. Apalagi semua persiapan (pernikahan) sudah dilakukan,” tutur Linda.
4. Ungkapan Ahmad Saat Gantikan Adiknya
Linda menilai, Ahmad dipilih untuk menggantikan sang adik karena belum mempunyai kekasih. Tak hanya itu, Ahmad juga dipandang mempunyai pemikiran yang lebih dewasa dibandingkan dengan adiknya.
5. Tak Didaftarkan KUA
Diketahui, pernikahan Ahmad dan MI tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa ada pengajuan dispensasi menikah di bawah umur ke pengadilan Agama Polman.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala KUA Campalagian, Polman, Kafrawi Arifin. Namun, ia tidak menjelaskan alasan mengapa kedua mempelai tidak mendaftarkan pernikahannya tersebut.
6. MI Lulus Anggota Paskibraka Polman
Uniknya, MI diketahui sudah dinyatakan lulus sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Polman. Namun ia mengajukan pengunduran diri dan memilih untuk menikah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda Dispora Polman, Rahmat. Ia menyebut pengunduran diri MI sebagai anggota Paskibraka Polman tahun 2023 setelah panitia seleksi mencari tahu keberadaannya. Hal tersebut dilakukan karena MI tidak hadir dalam sesi pengukuran seragam anggota Paskibraka 2023 di Polman.
Mulanya, MI mengundurkan diri dengan alasan masalah keluarga, tapi dari pendampingnya diketahui bahwa ia memilih untuk menikah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa