Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kuasa Hukum Panji, Hendra Effendi mengonfirmasi bahwa gugatan Rp 5 triliun yang sempat diajukan Panji terhadap Mahfud telah dicabut.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan alasan dari langkah kliennya itu. Menurutnya, Panji menilai Mahfud sebagai orang yang baik.
"Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya," kata Hendra kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
"Jadi, mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya, kami kurang paham," tambahnya.
Yang jelas, lanjut dia, Hendra mengaku diminta untuk mengurungkan niat menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia juga mengatakan Panji melakukan pendekatan sengan silaturahmi dan tabayyun dalam mengambil langkah ini.
Hendra menyebut pencabutan gugatan tersebut telah dilakukan sejak dua hari lalu atau Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Mulai Melawan, Duduk Perkara Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun