Sejarah seragam sekolah di Indonesia tidak terlepas dari kemerdekaan yang diperoleh Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Seperti ditulis oleh Muhamad Tisna Nugraha dalam buku berjudul Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga Modern, setelah kemerdekaan, semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Sejak itulah penggunaan seragam sekolah mulai diterapkan. Salah satu fungsi seragam pada saat itu adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat ketika murid-murid ada di sekolah.
Sementara pengamat pendidikan Darmaningtyas (2004) mengungkapkan, ketentuan mengenai seragam sekolah baru diberlakukan secara nasional pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada awal 1980-an.
Sejak kebijakan itu diberlakukan secara ketat, taka da satupun sekolah di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.
Dalam buku yang berjudul Pendidikan yang Memiskinkan, Darmaningtyas juga menjelaskan, ketentuan seragam secara nasional untuk SD berwarna merah putih, SLTP biru putih dan putih abu-abu untuk SLTA berlaku pada masa Orde Baru,tepatnya Pelita III.
Adapun warna seragam sekolah tersebut diatur melalui Surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982.
Surat keputusan tersebut warna-warna resmi untuk peserta didik di Indonesia, sekaligus maknanya masing-masing.
Makna warna seragam sekolah
Adapun makna warna merah putih pada seragam sekolah dasar adalah sesuai dengan jiwa pelajar SD yang selalu ceria dan bersemangat.