Suara.com - Seorang wali kelas SMA Negeri 1 Kedungwaru Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan mahalnya harga seragam sekolah untuk siswa baru di sekolah tersebut.
Yang mencengangkan, harga seragam sekolah tersebut mencapai Rp2.360.000 dan terkesan diwajibkan oleh pihak sekolah.
Adalah wali murid berinisial NE yang mengungkap mahalnya harga seragam sekolah tersebut ke publik.
Bahkan foto daftar harga seragam sekolah beserta atributnya itu sampai tersebar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah pada Jumat (21/7/2023).
“Gimana didaerah laen derrr??? Apakah sama??? Apakah wajib???” tulis akun itu dalam unggahannya.
Unggahan itu lalu mendapatkan banyak respons dari warganet lainnya. Tak sedikit dari mereka yang terkejut dan mengeluhkan hal yang sama.
“Gila! Ini seragam sekolah apa baju lebaran?” tulis salah saatu warganet.
“Ini akibat gaji guru yang kecil, jadi sekolah ngakalinnya lewat agenda tahunan kaya gini,” timpal warganet lainnya.
“Ngeri harga nya ! Di pasar aja gak sampe segitu harga nya. Gak bener ini...” sambung warganet lainnya.
Baca Juga: Di Kutim, Aturan Pakaian Adat Jadi Seragam di Sekolah Belum Diterapkan
Sejarah seragam sekolah di Indonesia tidak terlepas dari kemerdekaan yang diperoleh Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Seperti ditulis oleh Muhamad Tisna Nugraha dalam buku berjudul Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga Modern, setelah kemerdekaan, semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Sejak itulah penggunaan seragam sekolah mulai diterapkan. Salah satu fungsi seragam pada saat itu adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat ketika murid-murid ada di sekolah.
Sementara pengamat pendidikan Darmaningtyas (2004) mengungkapkan, ketentuan mengenai seragam sekolah baru diberlakukan secara nasional pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada awal 1980-an.
Sejak kebijakan itu diberlakukan secara ketat, taka da satupun sekolah di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.
Dalam buku yang berjudul Pendidikan yang Memiskinkan, Darmaningtyas juga menjelaskan, ketentuan seragam secara nasional untuk SD berwarna merah putih, SLTP biru putih dan putih abu-abu untuk SLTA berlaku pada masa Orde Baru,tepatnya Pelita III.
Adapun warna seragam sekolah tersebut diatur melalui Surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982.
Surat keputusan tersebut warna-warna resmi untuk peserta didik di Indonesia, sekaligus maknanya masing-masing.
Makna warna seragam sekolah
Adapun makna warna merah putih pada seragam sekolah dasar adalah sesuai dengan jiwa pelajar SD yang selalu ceria dan bersemangat.
Sementara warna putih dan biru tua pada siswa SMP melambangkan kemandirian dan sikap percaya diri.
Warna putih abu-abu pada seragam SMA bermakna kesiapan pelajar memasuki dunia remaja, dan juga bisa dimaknasi sebagai simbol ketenangan dan kedewasaan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan