Pro Kontra MA Larang Pernikahan Beda Agama, Hormati Norma atau Ikut Campur Rumah Tangga Warga?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:36 WIB
Pro Kontra MA Larang Pernikahan Beda Agama, Hormati Norma atau Ikut Campur Rumah Tangga Warga?
Ilustrasi menikah. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berterima kasih kepada MA yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Ia kemudian berharap agar tidak ada lagi multitafsir yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," kata Yandri di Jakarta, Kamis (20/7/2023), melansir ANTARA.

SETARA Institute meminta MA mencabut SE untuk hakim itu. Sebab, menurut mereka, SEMA Nomor 2 ini adalah kemunduran serta menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beragam. 

SEMA itu sudah ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Senin (17/7/2023). Di dalamnya juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terkait.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” bunyi isi surat edaran tersebut.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi poin atau nomor 2 dari SEMA tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI