Suara.com - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Penerbitannya ini menjadi polemik lantaran menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menanggapi hal tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merupakan bentuk penghormatan dan toleransi pihak MA terhadap ajaran agama-agama di Indonesia.
Meski begitu, dikatakan oleh Cholil, keputusan MA tersebut perlu dibarengi dengan kesiapan masyaratakat. Tepatnya dalam menghormati dan menerima perbedaan pada diri masing-masing sebagai kesepakatan bersama.
Di sisi lain, SEMA menjadi topik perbincangan hangat di media sosial, tak terkecuali Twitter. Salah satu warganet tampak kontra dengan edaran tersebut. Ia menilai, pemerintah terlalu mengurusi rumah tangga orang ketimbang korupsi.
Baca Juga: MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Ada Lagi Multitafsir
"Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” tulis seorang warganet.
Komentar itu kemudian ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurutnya, diterbitkannya SEMA bukan berarti negara mencampuri urusan pribadi warga. Edaran ini, lanjutnya, dikeluarkan sebagai panduan bagi hakim.
Tepatnya untuk memutuskan adanya permohonan pernikahan beda agama yang diajukan ke pengadilan. Arsuk menilai tujuan SEMA dikeluarkan agar hakim tak mengabulkan pengajuan itu. Sebab, aturan dan kebijakan tidak bisa bertentangan dengan norma agama.
Konselor pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish menyebut bahwa surat edaran itu menunjukkan sikap MA yang tidak sensitif terhadap keberagaman di Indonesia. Namun, ia yakin SEMA tak akan menyurutkan niat warga yang ingin nikah beda agama.
Bagi dirinya dan aktivis keberagaman lain, pernikahan beda agama justru bisa dijadikan cermin yang baik bagi penerapan nilai toleransi dan penghormatan bagi sesama manusia. Nurcholis lantas memandang nikah beda agama sebagai hal yang positif.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang MA, Warganet: Mending Ngurus Korupsi
Sebelumnya, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, terbit. Isinya, hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berterima kasih kepada MA yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Ia kemudian berharap agar tidak ada lagi multitafsir yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," kata Yandri di Jakarta, Kamis (20/7/2023), melansir ANTARA.
SETARA Institute meminta MA mencabut SE untuk hakim itu. Sebab, menurut mereka, SEMA Nomor 2 ini adalah kemunduran serta menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beragam.
SEMA itu sudah ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Senin (17/7/2023). Di dalamnya juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terkait.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” bunyi isi surat edaran tersebut.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi poin atau nomor 2 dari SEMA tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti