Sebelumnya diberitakan, sembilan dari 10 tersangka utama perdagangan organ ginjal ini merupakan mantan pendonor. Sedangkan dua di antaranya merupakan anggota Polres Bekasi Kota berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi Bali berinisial AH.
Selama beraksi sejak 2019 sindikat ini telah menjual 122 organ ginjal. Satu ginjal dihargai Rp200 juta.
"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Sementara para tersangka, lanjut Hengki, memperoleh untung Rp65 juta dari satu organ.
"Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sidikat terima Rp65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," katanya.