Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal Sekjen Kemenhub Novie Riyanto yang mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novie harusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023). Ia dipanggil sebagai saksi kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian terkait pembangunan jalur kereta api.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, Novie sudah mengirim surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi.
"Pada tanggal 19 Juli 2023, sekjen telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan, dikarenakan adanya tugas yang tidak dapat diwakilkan," kataya lewat keterangannya Jumat (21/7/2023).
Adita menyebut, Kemenhub sangat mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Novie tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, tanpa memberikan alasan yang jelas.
Selain Novie, pihak swasta atas nama Billy Haryanto juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali pada Jumat (21/7/2023).
KPK mengingatkan keduanya untuk bersikap kooperatif, demi lancarnya proses penyidikan.