Disebut KPK Mangkir Tanpa Alasan, Kemenhub Sebut Sekjen Novie Riyanto Tidak Bisa Hadir karena Tugas

Jum'at, 21 Juli 2023 | 19:56 WIB
Disebut KPK Mangkir Tanpa Alasan, Kemenhub Sebut Sekjen Novie Riyanto Tidak Bisa Hadir karena Tugas
Sekjen Jenderal Kemenhub Novie Riyanto (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal Sekjen Kemenhub Novie Riyanto yang mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novie harusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023). Ia dipanggil sebagai saksi kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian terkait pembangunan jalur kereta api.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, Novie sudah mengirim surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi.

"Pada tanggal 19 Juli 2023, sekjen telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan, dikarenakan adanya tugas yang tidak dapat diwakilkan," kataya lewat keterangannya Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Mangkir

Adita menyebut, Kemenhub sangat mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Novie tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, tanpa memberikan alasan yang jelas.

Selain Novie, pihak swasta atas nama Billy Haryanto juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Panggil Menhub Budi Karya Sumadi

KPK mengingatkan keduanya untuk bersikap kooperatif, demi lancarnya proses penyidikan.

"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, nilai suap dalam perkara ini mencapai senilai Rp 14,5 miliar.

Suap itu terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.

Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI