Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas Aipda M, anggota Polres Bekasi Kota yang terlibat membantu sindikat perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja. Tak hanya diproses pidana, Aipda M juga terancam sanksi pemecatan.
"Semua kami proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses. Kami proses pidana, kalau masalah itu, kami enggak pernah ragu-ragu," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Polres Bekasi Kota berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi Bali berinisial AH.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Aipda M berperan membantu para tersangka untuk merintangi proses penyidikan kasus ini.
Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar
"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," beber Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Hengki, Aipda M menerima uang dari para tersangka sebesar Rp612 juta. Kepada tersangka yang bersangkutan menjanjikan seolah-olah dapat membantu menghentikan kasus ini.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," jelas Hengki.
122 Korban
Diberitakan 122 orang menjadi korban perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi. Para korban memiliki latar belakang profesi beragam mulai dari buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.
Hengki menjelaskan motif daripada korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Sindikat ini menurut Hengki telah melakukan aksi kejahatannya sejak 2019 lalu. Mereka memperoleh omzet hingga Rp24,4 miliar dari hasil penjualan 122 organ ginjal.
"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," ungkap Hengki.
Adapun, harga jual daripada satu organ ginjal di Kamboja mencapai Rp200 juta. Para tersangka memperoleh untung Rp65 juta dari satu organ.
"Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sidikat terima Rp65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," pungkasnya.