Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat bakal menertibkan poster dan spanduk calon anggota legislatif yang berada di Jalan Protokol.
Kasatpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) Tumbur Parluhutan Purba menuturkan, penertiban tersebut bakal dilakukan agar tidak mengganggu keindahan kota. Terlebih, akan ada sejumlah tamu negara pada akhir bulan Juli mendatang.
"Kita akan turunkan mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2023. Tamu negara akan ada pada tanggal 30 Juli," kata Purba saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7/2023).
Namun hingga saat ini, lanjut Purba, pihaknya belum bisa berbuat banyak. Lantaran belum ada rekomendasi dari pihak pemerintah provinsi.
Baca Juga: Diciduk Satpol PP di Kawasan Senayan, Pemulung Kepergok Bawa Duit Tunai Rp18 Juta Hasil Ngemis
Sementara selama ini, Satpol PP bekerja berdasarkan hasil rekomendasi dari Pemprov DKI.
"Kita sifatnya menunggu rekomendasi dari Pihak Pemprov (DKI). Namun sejauh ini belum ada," jelas Purba.
Purba juga meminta kepada para caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang untuk tertib dalam memasang spanduk atau poster. Jangan sampai, poster dan spanduk ditempel di sembarang tempat.
"Mari sama-sama mencerdaskan masyarakat dengan melakukan cara-cara kampanye kreatif dan tidak semaunya sendiri,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP DKI Minta Tak Ada Atribut Parpol Dipasang di Jalanan Ibu Kota Selama KTT ASEAN