3 Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:22 WIB
3 Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Ilustrasi cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (skalekar1992/ Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Mal Pelayanan Publik

Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.

3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Cara ketiga dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Secara garis besar langkah pendaftaran yang dilakukan tidak akan berbeda jauh dengan pendaftaran orang dewasa. Hanya saja seluruh berkas dan data akan diisikan oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.

Itu tadi sekilas mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI