Suara.com - Menjadi salah satu jenis perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah pada warganya, BPJS Kesehatan ternyata dapat didaftarkan oleh bayi yang baru lahir sekalipun. Tentu terdapat cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang harus diikuti, dan Anda dapat melihatnya di sini.
Untuk penjelasan mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan ini juga akan disertai dengan syarat yang harus disertakan. Selengkapnya, dalam penjelasan singkat berikut ini.
Syarat Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang baru lahir dari seorang ibu yang merupakan peserta JKN-JIS mandiri atau bukan pekerja, dapat dilakukan dengan mendaftarkan dan membayar biaya iuran paling lambat 28 hari setelah bayi lahir.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat-syaratnya!
Syaratnya sendiri cukup sederhana.
- Membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan/akta kelahiran
- Asli kartu JKN-NIS ibu kandung
- Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter dan bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga orang tua
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, maka dilengkapi dengan buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000
- Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Setelah semua berkas syarat ini dipersiapkan, maka Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan dengan tiga cara berbeda. Pertama lewat mobile customer service, kemudian mal pelayanan publik, dan secara langsung di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.
1. Mobile Customer Service
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Dipenuhi Lalat dalam Kantong Plastik di Pekanbaru
Anda dapat mengunjungi mobile customer service pada hari dan jam yang sudah ditentukan dengan membawa berkas syarat yang telah dituliskan di atas. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap, dan ikuti prosedur berikutnya.
2. Mal Pelayanan Publik
Anda juga dapat berkunjung ke mal pelayanan publik dengan syarat yang sudah disebutkan tadi. Syarat ini diperlukan untuk mengisi data peserta, dalam hal ini bayi yang baru lahir, pada formulir yang telah disediakan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Cara ketiga dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengubah data anggota, membawa persyaratan, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Secara garis besar langkah pendaftaran yang dilakukan tidak akan berbeda jauh dengan pendaftaran orang dewasa. Hanya saja seluruh berkas dan data akan diisikan oleh orang tua, sehingga data yang diisi harus benar-benar valid.
Itu tadi sekilas mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian