Suara.com - Pemilihan Umum tahun 2024 sudah di depan mata, dan prosesnya sudah berjalan sejak Juni lalu. Meski demikian, mungkin sebagian dari Anda lupa mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang sebenarnya suda dipublikasikan oleh pihak terkait.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, beriktu secara detail tahapan dan jadwal Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berikut penjelasan dari infografis yang diberikan pada situs indonesiabaik.id.
- 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024 menjadi tahap perencanaan program dan anggaran serta penyusunan aturan
- 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 menjadi tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 adalah tahap pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024
- 14 Desember 2022 menjadi tanggal penetapan peserta Pemilu 2024
- 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 menjadi tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 menjadi tahap pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023 hingga 25 November 2023 menjadi tahap pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 menjadi tahap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 adalah masa kampanye politik untuk setiap calon dan partai
Lanjutan dari Tahap Kampanye Politik
- Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)
- Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)
- Masa tenang (23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara (26 Juni 2024)
- Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Jadi secara umum disiapkan skenario yang diperlukan bilamana pilpres membutuhkan dua periode. Jika Pemilu 2024 hanya membutuhkan satu periode pemilihan saja, maka skenario kedua tidak digunakan. Namun jika terjadi putaran kedua dengan dua calon pasangan final, maka skenario akan digunakan.
Itu tadi sekilas mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Dukung Kriteria Nol Cawapres Anies, Demokrat: Harus Figur Bersih Bukan yang Tersandera Kasus