Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi wajib yang harus dimiliki oleh setiap karyawan di berbagai perusahaan. Setiap karyawan sebagai peserta yang tergabung dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan sejumlah iuran tertentu setiap bulannya.
JHT ini merupakan satu program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Para peserta bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Memangnya, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta, di mana pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.
Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka setiap peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre karena saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang. Tapi sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, sebagai peserta Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.
Berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan
Baca Juga: Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keteranagn Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone. Sebelum melakukan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:
- Pertama, silakan buka aplikasi JMO, lalu login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Kemudian, silakan klik menu Pengkinian Data, maka akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika semua datanya sudah benar, maka silakan klik Sudah dan lakukan verifikasi data peserta lalu klik Selanjutnya.
- Silakan isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail, lalu masukkan data NPWP dan rekening bank dan klik Selanjutnya.
- Isi data kependudukan, isi data tambahan dan kontak darurat. Jika rincian pengkinian data sudah benar, maka silakan klik Konfirmasi.
Proses pembaharuan data telah selesai, dan selanjutnya peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:
- Klik menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
- SIlakan pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dan halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik Selanjutnya.
- Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah, lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
- Terakhir, silakan lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.
Itulah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama