Polri: Selain TPPU, Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat Ponpes Al Zaytun

Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:29 WIB
Polri: Selain TPPU, Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

"Dari hasil kooridnasi dan analisas transaskai tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan. Yaitu tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaa zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penyidik akan memeriksa pengurus Yayasan Al Zaytun. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan. 

Baca Juga: Kasus Hukum yang Jerat Panji Gumilang: Pernah Dipenjara karena Penipuan dan Penggelapan

"Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari YayasanAl Zaitun," ungkap Whisnu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan. 

"Tentang tindak pidana pencucian uang kami sudah sebutkan di situ. Beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7).

Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. 

"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.

Baca Juga: Klaim Siap jadi Donatur Panji Gumilang Al Zaytun, Pablo Benua Dicap Cuma Gimik: Pencitraan Banget Lu Nyari Konten!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI