Diduga Terlibat Kasus TPPU
Tak hanya kasus penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pun mulai menyelidiki Panji Gumilang. Sebab, ia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat. Sejumlah saksi juga akan diperiksa.
Dittipideksus Bareskrim Polri pun sudah telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan beberapa ahli TPPU. Disebutkan bahwa kekinian proses kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini masih menunggu pernyataan para saksi dan alat bukti.
Adapun dugaan itu muncul usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara. Ia mengatakan PPATK telah membekukan sebanyak 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun.
Ratusan rekening tersebut dibekukan setelah ditemukan adanya dugaan TPPU, pelanggaran yayasan, penggunaan dana bos, penipuan, hingga penggelapan. Dikatakan oleh Mahfud, rekening-rekening itu juga sudah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti