"Fakta yang terungkap bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ungkap Hengki. Keduanya pun kini harus berurusan dengan hukum dan akan dijerat pasal berlapis atas sindikat jual beli organ tubuh ini.
Kontributor : Dea Nabila