Suara.com - Kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal di Kamboja tengah menggegerkan publik. Polisi mencatat 122 orang jadi korban jual-beli ginjal sindikat internasional. Sementara itu ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ginjal sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) itu dijual dengan harga Rp 200 juta. Namun para korban hanya menerima Rp 135 juta, sedangkan Rp 65 juta lainnya jadi upah pelaku. Simak penjelasan tentang tipu muslihat pelaku jual ginjal ketika menjerat para korban berikut ini.
Pakai Grup Facebook
Sindikat jual beli ginjal jaringan Kamboja itu menggunakan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Polisi mengungkap para korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Mulai dari pedagang, guru privat, buruh, sekuriti, bahkan lulusan S2 dari universitas ternama.
"Rekrut dari media sosial facebook," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers pada Kamis (20/7/2023).
Pihak kepolisian menemukan ada 2 akun dan 2 grup komunitas yakni "Donor Ginjal indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri" yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.
"Mereka melakukan inbox atau messenger Facebook, kemudian dilanjutkan melalui whatsApp lalu direkrut," ujar Kombes Hengki.
Selain itu tersangka juga merekrut korban dari mulut ke mulut. Bahkan di antara para tersangka merupakan mantan donor ginjal.
"Ini dari 10 (tersangka), 9 orangnya adalah mantan pendonor," ucap Kombes Hengki.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Ginjal Terbongkar, Ini Kriteria Korban yang Diincar
Palsukan Rekomendasi Perusahaan