Suara.com - Kasus sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal di Kamboja tengah menggegerkan publik. Polisi mencatat 122 orang jadi korban jual-beli ginjal sindikat internasional. Sementara itu ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ginjal sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) itu dijual dengan harga Rp 200 juta. Namun para korban hanya menerima Rp 135 juta, sedangkan Rp 65 juta lainnya jadi upah pelaku. Simak penjelasan tentang tipu muslihat pelaku jual ginjal ketika menjerat para korban berikut ini.
Pakai Grup Facebook
Sindikat jual beli ginjal jaringan Kamboja itu menggunakan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Polisi mengungkap para korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Mulai dari pedagang, guru privat, buruh, sekuriti, bahkan lulusan S2 dari universitas ternama.
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Ginjal Terbongkar, Ini Kriteria Korban yang Diincar
"Rekrut dari media sosial facebook," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers pada Kamis (20/7/2023).
Pihak kepolisian menemukan ada 2 akun dan 2 grup komunitas yakni "Donor Ginjal indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri" yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.
"Mereka melakukan inbox atau messenger Facebook, kemudian dilanjutkan melalui whatsApp lalu direkrut," ujar Kombes Hengki.
Selain itu tersangka juga merekrut korban dari mulut ke mulut. Bahkan di antara para tersangka merupakan mantan donor ginjal.
"Ini dari 10 (tersangka), 9 orangnya adalah mantan pendonor," ucap Kombes Hengki.
Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar
Palsukan Rekomendasi Perusahaan
Proses transplantasi ginjal dilakukan di rumah sakit di Kamboja. Ketika memberangkatkan para pendonor ke luar negeri, ada oknum yang memalsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah-olah akan melakukan family gathering ke luar negeri.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Jawabannya family gathering, ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya," beber Kombes Hengki.
Sindikat Sejak 2019 Raup Keuntungan Rp 24,4 M
Polisi menyebutkan sindikat kasus TPPO penjualan ginjal jaringan Kamboja ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Para pelaku berhasil meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar dari jual beli ginjal di Kamboja itu.
"Total omzet penjualan organ kurang lebih Rp 24,4 miliar," ungkap Kombes Hengki.
Sejauh ini Polri telah menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja. Mereka berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja, ada juga sebagai penghubung.
Kontributor : Trias Rohmadoni