Mayoritas tersangka adalah mantan pendonor
Setelah berhasil mengungkap jaringan jual beli ginjal di Indonesia, Kombes Hengki mengatakan, kepolisian telah menetapkan 12 tersangka.
Dari 12 tersangka, 10 orang merupakan bagian dari sindikat. Dan dari 10 orang tersebut merupakan mantan pendonor.
Tugas masing-masing tersangka
Hengki menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki tugasnya masing-masing.
Ia mengungkapkan, seorang tersangka berinisial H misalnya, yang bertugas menjadi penghubung antara Indonesia dengan Kamboja.
Lalu ada juga tersangka yang berinisial S, dimana tugasnya adalah sebagai coordinator sindikat di Indonesia.
Sementara tersangka lain yang berinisial L diberi tugas untuk melayani para korban, yang tak lain adalah para pendonor, selama berada di Kamboja.
Dalam melayani korban di Kamboja, tugas L diantaranya adalah menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit dan menjemput pendonor.
Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar
Lalu tujuh tersangka lainnya, lanjut Hengki, bertugas sebagai perekrut. Mereka juga ditugasi untuk mengurus paspor, akomodasi dan sebagainya.