Sindikat Perdagangan Ginjal Terbongkar, Ini Kriteria Korban yang Diincar

Jum'at, 21 Juli 2023 | 11:35 WIB
Sindikat Perdagangan Ginjal Terbongkar, Ini Kriteria Korban yang Diincar
Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus sindikat jual beli ginjal berhasil dibongkar oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi. Tak tanggung-tanggung, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kasus jual beli ginjal di Indonesia itu melibatkan jaringan internasional.

Menurut dia, sindikat jual beli ginjal itu mengincar orang-orang dari kelompok yang dianggap rentan dan bisa dijadikan korban.

Menyasar orang yang ekonominya lemah

Kombes Hengki menjelaskan sindikat tersebut menyasar orang-orang yang secara ekonomi dikategorikan lemah.

Baca Juga: Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar

"Hasil pemeriksaan kami bahwa sebagian korban adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar hilang pekerjaaan dan sebagainya," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Kombes Hengki mengatakan, meski berasal dari kelompok yang lemah secara ekonomi, latar belakang para korban sindikat jual beli ginjal ini beragam.

Mulai dari orang yang berprofesi sebagai pedagang, guru, buruh dan pekerja lepas. Bahkan, menurutnya, ada calon pendonor yang menyandang status lulusan S2 dari universitas ternama.

"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Jadi motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," kata dia.

Hengki menyebut, sindikat internasional ini secara aktif merekrut, menampung dan memanfaatkan kelompok yang dianggap rentan dengan tujuan jualbeli ginjal.

Baca Juga: Sadis! 9 Fakta Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja: Oknum Polisi Terlibat

Setelah menemukan orang-orang yang terjepit secara ekonomi dan bersedia mendonorkan ginjalnya, maka sindikat tersebut membawanya ke Kamboja untuk proses transpalantasi.

Mayoritas tersangka adalah mantan pendonor

Setelah berhasil mengungkap jaringan jual beli ginjal di Indonesia, Kombes Hengki mengatakan, kepolisian telah menetapkan 12 tersangka.

Dari 12 tersangka, 10 orang merupakan bagian dari sindikat. Dan dari 10 orang tersebut merupakan mantan pendonor.

Tugas masing-masing tersangka

Hengki menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki tugasnya masing-masing.

Ia mengungkapkan, seorang tersangka berinisial H misalnya, yang bertugas menjadi penghubung antara Indonesia dengan Kamboja.

Lalu ada juga tersangka yang berinisial S, dimana tugasnya adalah sebagai coordinator sindikat di Indonesia.

Sementara tersangka lain yang berinisial L diberi tugas untuk melayani para korban, yang tak lain adalah para pendonor, selama berada di Kamboja.

Dalam melayani korban di Kamboja, tugas L diantaranya adalah menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit dan menjemput pendonor.

Lalu tujuh tersangka lainnya, lanjut Hengki, bertugas sebagai perekrut. Mereka juga ditugasi untuk mengurus paspor, akomodasi dan sebagainya.

Kasus jual beli ginjal jaringan internasional ini berhasil dibongkar, setelah Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menemukan basecamp pelaku di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan dibackup dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," pungkas Hengki.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI