Diduga Berkomunikasi Orang Berkasus di KPK, Johanis Tanak Minta Dewas Tunda Sidang Etik: Saya Masih Cuti

Jum'at, 21 Juli 2023 | 11:18 WIB
Diduga Berkomunikasi Orang Berkasus di KPK, Johanis Tanak Minta Dewas Tunda Sidang Etik: Saya Masih Cuti
Diduga Berkomunikasi Orang Berkasus di KPK, Johanis Tanak Minta Dewas Tunda Sidang Etik: Saya Masih Cuti. (ANTARA Foto/Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak megaku tidak dapat hadir pada sidang etik yang akan digelar Dewan Pengawas KPK pada Senin (24/7/2023) depan. Tanak disidang etik karena diduga berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK.

Tanak mengaku tidak bisa hadir karena masih menjalani cuti hingga Rabu (26/7/2023).

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Tanak dihubungi wartawan Jumat (21/7/2023).

Permintaan untuk diundur sudah disampaikannya kepada Dewas KPK. Tanak megaku siap menghadap sidang yang  akan digelar Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Anggap Biasa Pemanggilan DPP Terkait Prabowo, Budiman Sudjatmiko: Saya Nggak Siap kalau Yang Panggil KPK

"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ujarnya.

Diusut Dewas KPK

Sebelumnya, Dewas KPK  menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.

Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.

Baca Juga: KPK Diskusikan Peluang Panggil Menpora Dito Klarifikasi Asal Usul Kekayan yang Disebut Hadiah

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.

Tanak diduga  berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Johanis Tanak (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Johanis Tanak (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Bahwa selain komunikasi Yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.

Kemudian saat proses klarifikasi, Tanak menolak telepon genggamnya untuk diperiksa.

"Bahwa Dewan Pengawas telah meminta kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap HP miliknya sebagai upaya untuk ... Namun saudara johanis tanak menyatakan tidak bersedia," sebut Albertina.

Percakapan Idris Sihite-Johanis Tanak Viral

Beberapa waktu lalu, percakapan antara Tanak dengan Idris Sihite viral di Twitter setelah diunggah akun dengan nama pengguna Rakyat Jelata.

Potongan obrolan itu berupa tiga tangkapan layar yang diduga antara Johanis dengan Idris Sahite. Adapun salah satu potongan obrolan yaitu tentang pembahasan izin usaha pertambangan.

"Saya mau diskusi soal IUP," tulis nomor telepon 628211004689.

"Ada yang bisa diolah?" jawab nomor kontak yang diduga Idris Sihite.

Dalam tangkapan layar dituliskan kedua pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023. Sementara Johanis dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022

Idris menjadi salah satu satu saksi yang diperiksa KPK, usai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM terkait korupsi tunjangan kinerja pegawai. Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Nilai korupsi dalam perkara itu mencapai miliaran. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI