Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 | 11:12 WIB
Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar
Beraksi Sejak 2019, Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi Raup Cuan Rp24,4 Miliar. [ANTARA/Ilham Kausar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap sindikat perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi memperoleh omzet hingga Rp24,4 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari hasil kejahatannya sejak 2019 dengan korban mencapai 122 orang.

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Hengki, sindikat ini menjual satu organ ginjal ke Kamboja seharga Rp200 juta. Setiap satu organ, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp65 juta.

"Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sidikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," bebernya.

Baca Juga: Ini Peran Oknum Polisi dan Imigrasi Dalam Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi

Adapun, latar belakang daripada korban sangat beragam. Hengki membeberkan mulai dari buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.

Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]
Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]

Menurut pengakuan korban, sebagian dari mereka menjual ginjal karena motif ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Hasil pemeriksaan kami sebagian besar korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi; ada yang hilang pekerjaan dan sebagainya," ungkapnya.

Tranplantasi di Indonesia

Diberitakan sebelumnya sembilan dari 10 tersangka utama perdagangan organ ginjal ini merupakan mantan pendonor. Bahkan salah satunya melakukan proses transplantasi di Indonesia.

Baca Juga: Korban Sindikat Perdagangan Ginjal Jaringan Kamboja di Bekasi Capai 122 Orang: Mulai Buruh hingga Lulusan S2

Hengki menyebut pihaknya masih terus mendalami terkait praktik jual-beli organ ginjal di Indonesia tersebut.

"Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sidikat. Kami perlu sampaikan salah satu tersangka pendonor itu ditransplantasi ginjal di dalam negeri," ujar Hengki.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut juga memastikan akan melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku. Tidak hanya di luar negeri tetapi juga yang di dalam negeri.

"Kita akan kembangkan lagi yang dalam negeri dan juga atas perintah dari bapak Kabareskrim dan Kapolda kita akan terus melakukan penindakan sehingga memberikan efek jera, detterence baik spesialis maupun generalis buat pelaku maupun secara umum ada efek jeranya dengan strategi hit and fix," tegasnya.

Kontrakan di Tarumajaya Jadi Tempat Penampungan Ginjal Manusia, Ketua RT Beberkan Fakta Lain (Suara.com/Mae Harsa)
Kontrakan di Tarumajaya Jadi Tempat Penampungan Ginjal Manusia, Ketua RT Beberkan Fakta Lain (Suara.com/Mae Harsa)

Anggota Polri dan Pegawai Imigrasi

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merincikan sembilan dari 10 tersangka merupakan sindikat dalam negeri. Sementara satu tersangka lainnya bagian dari sindikat luar negeri yang menghubungkan dengan salah satu rumah sakit di Kamboja.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," tutur Karyoto.

Hengki kemudian menyebut peran daripada tersangka Aipda M, yakni membantu para pelaku dalam upaya merintangi proses penyidikan.

"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," bebernya.

Kepada penyidik, Aipda M mengaku telah menerima uang senilai Rp612 juta dari para pelaku.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI