Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi dari Ponpes Al Zaytun Pekan Depan

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:53 WIB
Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi dari Ponpes Al Zaytun Pekan Depan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa saksi-saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Undang Aktivis Yahudi, Monique Rijkers Senang Boleh Pakai Baju Israel

Dalam perkara ini, lanjut Whisnu, pihaknya juga telah melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan beberapa ahli TPPU. Ia menyampaikan bahwa hingga kekinian proses daripada perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Ratusan Rekening Dibekukan

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan.

"Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Kasus Hukum yang Menjerat Panji Gumilang Bertubi-tubi: Dimulai dari Penistaan Agama

Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI