Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa saksi-saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaitun," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Whisnu, pihaknya juga telah melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan beberapa ahli TPPU. Ia menyampaikan bahwa hingga kekinian proses daripada perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Ratusan Rekening Dibekukan
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan.
"Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Kasus Hukum yang Menjerat Panji Gumilang Bertubi-tubi: Dimulai dari Penistaan Agama
Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.