Suara.com - Publik dihebohkan dengan terungkapnya 122 warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perdagangan organ ginjal. Praktik itu terjadi di Kamboja, bahkan para WNI yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di sana.
Sebanyak 12 orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari 12 tersangka itu, ada oknum anggota Polri dan pegawai imigrasi. Simak penjelasan tentang fakta TPPO sindikat jual beli ginjal berikut ini.
1. Ratusan WNI Korban Jual Ginjal di Kamboja
Korban sindikat TPPO perdagangan ginjal di Kamboja terdiri dari 122 warga negara Indonesia (WNI). Polri menyatakan akan mendampingi para korban.
"Disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko.
Kombes Hery mengatakan Bidokkes Polda Metro Jaya bersama RS Said Sukanto (RS Polri) telah membentuk tim untuk menangani korban penjualan ginjal. Sejauh ini sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.
2. Negara Penerima Donor Ginjal di Kamboja
Beberapa negara menjadi penerima donor ginjal dari sindikat TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja. Ginjal tersebut dihargai Rp 200 juta. Disebutkan bahwa para korban menerima Rp 135 juta sementara itu Rp 65 juta lainnya jadi upah pelaku.
"Menurut keterangan pendonor receiver atau penerima berasal dari mancanegara, India, China, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers pada Kamis (20/7/2023).
"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. Rp 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per orang. Dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke RS dan sebagainya," sambungnya.