Sadis! 9 Fakta Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja: Oknum Polisi Terlibat

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:10 WIB
Sadis! 9 Fakta Kasus TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja: Oknum Polisi Terlibat
Sejumlah 12 tersangka perdagangan ginjal internasional di Bekasi dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dihebohkan dengan terungkapnya 122 warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perdagangan organ ginjal. Praktik itu terjadi di Kamboja, bahkan para WNI yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di sana.

Sebanyak 12 orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari 12 tersangka itu, ada oknum anggota Polri dan pegawai imigrasi. Simak penjelasan tentang fakta TPPO sindikat jual beli ginjal berikut ini.

1. Ratusan WNI Korban Jual Ginjal di Kamboja

Korban sindikat TPPO perdagangan ginjal di Kamboja terdiri dari 122 warga negara Indonesia (WNI). Polri menyatakan akan mendampingi para korban.

Baca Juga: Tak Hanya di Kamboja, Satu Tersangka Penjualan Organ Ginjal di Bekasi Ternyata Lakukan Transplantasi di Indonesia

"Disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien," kata Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko.

Kombes Hery mengatakan Bidokkes Polda Metro Jaya bersama RS Said Sukanto (RS Polri) telah membentuk tim untuk menangani korban penjualan ginjal. Sejauh ini sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

2. Negara Penerima Donor Ginjal di Kamboja

Beberapa negara menjadi penerima donor ginjal dari sindikat TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja. Ginjal tersebut dihargai Rp 200 juta. Disebutkan bahwa para korban menerima Rp 135 juta sementara itu Rp 65 juta lainnya jadi upah pelaku.

"Menurut keterangan pendonor receiver atau penerima berasal dari mancanegara, India, China, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Cari Korban Lewat Facebook, Sindikat Penjual Organ Ginjal Jaringan Kamboja Pakai Modus Family Gathering ke Luar Negeri

"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. Rp 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per orang. Dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke RS dan sebagainya," sambungnya.

3. Operasi Perdagangan Ginjal di RS Kamboja

Polri mengungkap transaksi perdagangan ginjal itu terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja. Sampai saat ini Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

"Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu Rumah Sakit Preah Ket Mealea," ujar Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

"Eksekusi transaksi ginjal di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," jelas Krishna.

4. 12 Tersangka Ditangkap

Sejauh ini Polri telah menangkap total 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja. Tiga tersangka ditangkap di Kamboja.

"Sampai hari ini tim menahan 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (20/7/2023).

12 tersangka itu berperan sebagai koordinator di Indonesia dan Kamboja. Ada juga yang berperan sebagai penghubung.

"Koordinator (di) Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus melayani di Kamboja, di rumah sakit, yang menjemput kita tangkap atas nama Lukman," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

5. Anggota Polri Terlibat

Anggota Polri inisial Aipda M terlibat dalam kasus TPPO jual beli ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, M berperan merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkap Kombes Hengki.

M juga menipu para tersangka bahwa dia bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

"M menerima uang Rp612 juta untuk menipu pelaku-pelaku dengan menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," sambungnya.

6. Pegawai Imigrasi Juga Terlibat

Selain anggota Polri, sindikat jual ginjal ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi inisial AH. Dalam kasus ini, AH berperan membantu meloloskan korban ketika proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. AH disebut menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali.

Selain M dan AH, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dari 10 tersangka itu, 9 di antaranya adalah sindikat dalam negeri. Sementara satu lainnya adalah sindikat luar negeri inisial H yang berperan sebagai menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

7. Operasi Sejak 2019 dengan Omzet Rp 24,4 M

Polisi menyebutkan sindikat kasus TPPO penjualan ginjal jaringan Kamboja ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Bahkan para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.

"Total omzet penjualan organ kurang lebih Rp 24,4 miliar," beber Kombes Hengki.

8. Korban dari Kalangan S2 hingga Buruh

Kombes Hengki juga mengatakan para korban itu datang dari berbagai kalangan profesi dari mulai S2 hingga buruh. Mereka nekat menjual ginjal melalui sindikat ini karena terhimpit permasalahan ekonomi.

"Hasil pemeriksaan sebagian korban punya motif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti dan sebagainya," ucap Kombes Hengki.

9. Modus Sindikat TPPO

Polisi mengungkap modus sindikat TPPO penjual organ ginjal ke Kamboja dengan cara merekrut calon donor melalui Facebook. Korban diiming-imingi uang hingga Rp 135 juta.

"Modus operandi mereka ini merekrut dari medsos Facebook. Ada 2 akun dan 2 grup komunitas yakni 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," jelas Kombes Hengki.

Tersangka juga merekrut korban dari mulut ke mulut. Bahkan beberapa tersangka adalah mantan donor. Sindikat ini juga memalsukan rekomendasi perusahaan dengan cara calon donor yang berangkat ke luar negeri seakan hendak mengikuti family gathering di Kamboja.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI