Suara.com - Tangis Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) tak terbendung usai mendengar vonis hukuman mati yang diketok oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sambil tertunduk ia hanya bisa menyesali perbuatannya karena telah membunuh anak kandingnya sendiri, KPC (11), pada 1 November 2022 lalu di perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Depok Ahmad Adib pada Kamis (20/7/2023). Kiki terbukti membunuh anak kandungnya sendiri serta menganiaya istrinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban sakit atau luka berat," kata Adib dipersidangan.
Baca Juga: DPR Usul Tilang ETLE Tiru Negara Maju, Netizen: Tiru Hukuman Mati Koruptor Aja
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.
Usai mendengarkan vonis hakim, Kiki dibawa oleh petugas menuju Rutan Kelas 1 Cilodong Depok.Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, Kiki tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kronologi pembunuhan
Pembunuhan yang dilakukan Kiki terhadap anaknya terjadi pada 1 November 2022. Peristiwa itu dipicu percekcokan antara dirinya dengan sang istri.
Kapolres Metro Depok ketika itu, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku sering kali pulang pagi sehingga memicu pertengkaran dengan istrinya.
Baca Juga: Motif Ayah di Kediri Tega Bunuh Anak Kandung Terkuak, Sakit Hati Sering Dihina
Menurut Kombes Imran, pagi itu, istri Kiki merasa kesal dengan suaminya yang selalu pulang pagi. Ia lantas meminta cerai pada Kiki dan sudah menyiapkan koper untuk meninggalkan suaminya lalu pulang ke rumah orang tuanya.
Kiki yang baru saja pulang pagi hari usai berkumpul dengan teman-temannya langsung naik pitam saat mendengar istrinya ingi bercerai. Terlebih saat itu ia berada di bawah pengaruh sabu.
Menurut Imran, Kiki sempat menahan istrinya agar tidak pergi, namun sang istri tetap bersikeras untuk meninggalkannya.
Kiki lalu gelap mata. Ia sudah kadung kesal, lantas membacok istri dan anaknya hingga mengakibatkan luka parah.
Imran melanjutkan, sementara anaknya yang lain berusia 1,5 tahun berhasil diselamatkan ke luar rumah.
Ketua RT setempat, Edi Kusnaedi mengatakan, nyawa sang istri masih tertolong meski mengalami sejumlah luka parah.
"Saya ngenes, anaknya di kepala, kalau mata sabetan. Istri banyak, ada di leher, pergelangan tangan dan punggung," ujar Ketua RT 03 RW 08 Edi Kusnaedi.
Ia menambahkan, usai melukai istri dan membunuh anaknya, pelaku tidak berusaha untuk melarikan diri. Ia malah duduk di ruang tamu, seakan tidak terjadi apa-apa.
Namun tak lama setelah itu, aparat dari Polres Metro Depok tiba di kediaman Kiki dan langsung menangkapnya.
Terdakwa ajukan banding
Tak terima dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Depok, terdakwa Rizky Novyandi memutuskan untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum Kiki, Bambang Purwoto mengatakan, sebelumnya ia sudah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Namun ternyata hakim menggunakan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Sehingga, kami sebenarnya kurang sependapat kalau itu (yang dikenakan) pasal 340 KUHP, makanya dalam pledoi atau pembelaan kami, kalau kami setuju itu pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa," paparnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan