Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut

Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:46 WIB
Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut
Ilustrasi Pernikahan - Fakta Larangan Nikah Beda Agama (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SETARA Institute menyebut Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama sebagai aturan yang tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila.

Direktur Eksekutif SETARA Intitute Halili Hasan mengatakan keberagamaan identitas warga negara, termasuk agama, seharusnya mendorong perangkat penyelenggaraan negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.

"SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam," kata Halili dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Dia menyebut SE MA ini menunjukkan memburuknya situasi demokrasi Indonesia dalam lima tahun terakhir dengan defisit di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan," ujar Halili.

Lebih lanjut, dia juga menyebut SE MA ini menjadi instrumen penyeragaman putusan pengadilan. Padahal, lanjut Halili, SE seharusnya tidak mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Halili menerangkan analisis SETARA Institute menunjukkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi faktor yang signifikan bagi menguatnya segregasi di tengah masyarakat Indonesia.

"Segregasi berdasarkan agama menjadi semakin dalam ketika paham keagamaan puritan berkembang di Indonesia pada tahun 1970-an dan diakomodasi oleh pemerintahan Orde Baru untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok-kelompok keagamaan," tutur Halili.

Padahal, kata dia, pernikahan beda agama sebelumnya merupakan hal yang wajar di Indonesia. Perbedaan itu dianggap harus dihormati dalam tata kebhinekaan.

Baca Juga: Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya

"Apalagi urusan pernikahan dan agama pada dasarnya merupakan wilayah pribadi tiap-tiap warga," tambah Halili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI