Tak Hanya di Kamboja, Satu Tersangka Penjualan Organ Ginjal di Bekasi Ternyata Lakukan Transplantasi di Indonesia

Jum'at, 21 Juli 2023 | 08:19 WIB
Tak Hanya di Kamboja, Satu Tersangka Penjualan Organ Ginjal di Bekasi Ternyata Lakukan Transplantasi di Indonesia
12 tersangka perdagangan ginjal internasional di Bekasi ada yang melakukan transplantasi di dalam negeri. [ANTARA/Ilham Kausar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut salah satu tersangka kasus perdagangan ginjal jaringan Kamboja di Bekasi melakukan transplantasi di dalam negeri.

Kekinian penyidik kata dia, masih terus melakukan pendalaman terkait praktik jual-beli organ ginjal di Indonesia tersebut.

"Hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama dan ini bukan satu-satunya sidikat. Kami perlu sampaikan salah satu tersangka pendonor itu ditransplantasi ginjal di dalam negeri," ungkap Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Hengki memastikan pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku. Tidak hanya di luar negeri tetapi juga yang di dalam negeri.

Baca Juga: Modus Jual Beli Ginjal Bekasi: Rekrut via Medsos, Janjikan Imbalan Rp 135 Juta

"Kita akan kembangkan lagi yang dalam negeri dan juga atas perintah dari bapak Kabareskrim dan Kapolda kita akan terus melakukan penindakan sehingga memberikan efek jera, detterence baik spesialis maupun generalis buat pelaku maupun secara umum ada efek jeranya dengan strategi hit and fix," jelasnya.

Sembilan Tersangka Mantan Pendonor

Diberitakan sebelumnya sembilan dari 10 tersangka utama sindikat perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi merupakan mantan pendonor. Mereka menjual organ ginjal seharga Rp 200 juta dengan keuntungan perorgan berkisar Rp 65 juta.

"Dari 10 (tersangka) ini sembilan adalah mantan pendonor," jalas Hengki.

Adapun, lanjut Hengki, para pendonor atau korban memperoleh uang berkisar Rp 135 juta.

Baca Juga: Korban Sindikat Perdagangan Ginjal Jaringan Kamboja di Bekasi Capai 122 Orang: Mulai Buruh hingga Lulusan S2

"Kemudian Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sidikat terima Rp65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," kata dia.

Berdasar hasil penyidikan awal, jumlah korban dari sindikat ini mencapai 122 orang. Mereka memiliki latar belakang profesi sebagai buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.

Hengki mengungkap sebagian besar daripada motif korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Hasil pemeriksaan kami sebagian besar korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi; ada yang hilang pekerjaan dan sebagainya," tuturnya.

12 Tersangka

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merincikan sembilan dari 10 tersangka merupakan sindikat dalam negeri. Sementara satu tersangka lainnya bagian dari sindikat luar negeri yang menghubungkan dengan salah satu rumah sakit di Kamboja.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," tutur Karyoto.

Hengki kemudian menyebut peran daripada tersangka Aipda M, yakni membantu para pelaku dalam upaya merintangi proses penyidikan.

"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," bebernya.

Kepada penyidik, Aipda M mengaku telah menerima uang senilai Rp612 juta dari para pelaku.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI