Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi Sesuai Syariat Agama Islam, Tidak Perlu Dihancurkan!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 20:21 WIB
Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi Sesuai Syariat Agama Islam, Tidak Perlu Dihancurkan!
Ilustrasi Cuci Piring - Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan. Lebih aman, jika umat Islam menggunakan air yang mengalir dalam proses pembersihannya.  

2. Bilasan dengan air sebanyak 7 kali harus mencakup seluruh bagian dari alat ataupun wadah yang terkena najis babi. Barulah alat makan tersebut dianggap sudah suci dan dapat digunakan kembali. 

Namun, perlu diingat bahwa dalam situasi tertentu, seperti saat air sudah keruh ataupun tercemar dengan debu seperti air di sungai yang sangat dangkal, maka segera bilas dan sudah cukup untuk mensucikannya. Tidak perlu lagi untuk menambahkan debu di dalam proses pencuciannya. 

3. Jangan campur wadah yang sudah suci dari najis babi dengan wadah yang masih najis. 

4. Pastikan air bekas cucian alat makan yang terkena najis babi tidak mengenai peralatan lain yang ada di tempacucian yang memungkinkan alat itu menjadi haram untuk digunakan. 

5. Sebaiknya alat makan bekas babi dicuci secara terpisah dengan peralatan makan lainnya. 

Di dalam kitab fikih, mensucikan alat dan juga wadah bekas makan babi merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim. Perbuatan ini termasuk bentuk menjaga kebersihan dan menjalankan ajaran agama Islam dengan baik. 

Tak hanya berlaku untuk umat Islam secara personal, penting pula bagi pengusaha restoran untuk memastikan kebersihan dan juga kehalalan bahan makanan yang akan disajikan kepada para konsumen. Selain itu, penting untuk menghindari kontaminasi yang berpotensi melanggar keyakinan suatu agama tertentu. 

Pada kasus yang menimpa Jovi Adhiguna, setelah video kontroversial itu viral, ia sudah meminta maaf lewat akun Instagram pribadinya. Jovi mengakui kelalaiannya dan menyampaikan jika ia tak pernah menyangka bahwa tindakannya akan merugikan beberapa pihak, terutama restoran Baso A Fung

Baca Juga: Heboh Kasus Jovi Adhiguna, Begini Cara Menyucikan Barang dari Najis Babi dan Anjing

Itulah penjelasan terkait cara mencuci alat makan bekas babi sesuai syariat agama Islam. Penting untuk umat Islam untuk memperhatikan bahan makanan dan peralatan makan agar tidak terkontaminasi dengan najis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI